Rabu, 14 Januari 2026

Depok Bebaskan PBB dan Denda untuk NJOP di Bawah Rp200 Juta


  • Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30
  • | News
 Depok Bebaskan PBB dan Denda untuk NJOP di Bawah Rp200 Juta Depok Bebaskan PBB dan Denda untuk NJOP di Bawah Rp200 Juta. (Ilustrasi detikcom)

DEPOK, ARAHPROPERTI.COMPemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan potongan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta penghapusan denda untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta.

"Kebijakan ini berlaku mulai 25 April hingga 30 Juni 2025, dan ditujukan untuk mendorong kepatuhan pajak masyarakat. Program ini mencakup 139.864 Nomor Objek Pajak (NOP) yang memenuhi syarat," kata Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa (13/5).

Reza menjelaskan, program ini awalnya hanya berlaku untuk NJOP di bawah Rp100 juta. Namun, karena tingginya antusiasme warga, cakupannya diperluas hingga NJOP di bawah Rp200 juta.

Selain PBB-P2, Pemerintah Kota Depok juga memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Diskon sebesar 2,5 persen diberikan untuk transaksi jual beli, dan hingga 50 persen untuk perolehan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Ini merupakan kesempatan buat warga Depok yang ingin membayar PBB," katanya dikutip Antara.

Selain di Kantor BKD Depok, mekanisme pembayaran pajak diperluas dengan melibatkan berbagai aplikasi dan lembaga keuangan.

Antara lain Bank BJB, loket PBB di delapan kantor kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Tokopedia, Ovo, Gopay dan lain-lain. 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru