Kamis, 15 Januari 2026

PPN Rumah Ditanggung Negara 100 Persen di 2026, Ini Aturan Lengkap dari Menkeu


  • Senin, 05 Januari 2026 | 23:15
  • | News
 PPN Rumah Ditanggung Negara 100 Persen di 2026, Ini Aturan Lengkap dari Menkeu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam wawancara cegat seusai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (2/2/2026). ANTARA/Muhammad Heriyanto/aa.

JAKARTA, PROPERTI, ARAHKITA.COM - Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi sektor properti. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah yang berlaku sepanjang tahun 2026.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa PPN akan ditanggung penuh oleh negara untuk rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dengan batas PPN yang ditanggung pemerintah dari nilai transaksi hingga Rp2 miliar.

Skema Insentif Berlaku Sepanjang 2026

Dalam Pasal 7 ayat (1) PMK tersebut dijelaskan bahwa fasilitas PPN DTP berlaku untuk penyerahan unit rumah pada masa pajak Januari hingga Desember 2026. Artinya, konsumen yang menerima serah terima unit hunian di periode tersebut dapat menikmati pembebasan PPN secara penuh sesuai batasan harga yang ditetapkan.

Kebijakan ini melanjutkan program serupa yang telah berjalan sejak 2023, dengan skema insentif yang sebelumnya bervariasi. Pada 2025, pemerintah sempat membagi insentif menjadi dua periode—PPN DTP 100 persen di semester pertama dan 50 persen di semester kedua—sebelum akhirnya diperpanjang kembali menjadi 100 persen hingga akhir tahun.

Bisa Dimanfaatkan Lebih dari Satu Kali

Menariknya, masyarakat yang pernah menikmati PPN DTP pada periode sebelumnya tetap diperbolehkan memanfaatkan fasilitas ini untuk pembelian rumah lainnya di tahun 2026. Kebijakan ini dinilai memberi fleksibilitas lebih besar, khususnya bagi pembeli rumah pertama maupun investor properti skala menengah.

Namun demikian, terdapat catatan penting. Apabila transaksi pembelian rumah yang dilakukan sebelum 1 Januari 2026 dibatalkan, maka fasilitas PPN DTP tidak dapat dialihkan untuk pembelian unit rumah yang sama di tahun 2026.

Bagian dari Paket Ekonomi Nasional

PMK 90/2025 ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan resmi diundangkan 31 Desember 2025, dengan efektivitas kebijakan mulai 1 Januari 2026. Insentif ini menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi 2025–2026, yang dirancang pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus mendorong daya beli masyarakat.

Melalui kebijakan ini, Kementerian Keuangan Republik Indonesia berharap sektor properti tetap menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional, sekaligus membantu masyarakat memiliki hunian dengan beban pajak yang lebih ringan.

 

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru