Loading
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjawab pertanyaan dari wartawan di Jakarta. ANTARA/Aji Cakti.
JAKARTA, PROPERTI.ARAHKITA.COM – Pemerintah terus mencari terobosan agar semakin banyak masyarakat dapat memiliki rumah layak huni. Salah satu langkah yang sedang dipersiapkan adalah skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi dengan tenor hingga 40 tahun, sehingga cicilan bulanan menjadi lebih ringan dan terjangkau.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Menurut Ara, tujuan utama tenor yang lebih panjang adalah memberikan kemudahan kepada rakyat, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini masih menghadapi tantangan dalam memenuhi cicilan rumah setiap bulan.
“Tujuannya sangat baik, yaitu memberikan kemudahan kepada rakyat agar cicilan menjadi lebih rendah. Yang penting sekarang adalah memastikan tata kelola kebijakan tersebut berjalan dengan baik,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dibahas Bersama Komite Tapera
Ara menjelaskan bahwa rencana penerapan tenor KPR rumah subsidi hingga 40 tahun masih dalam tahap pembahasan bersama Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Komite tersebut melibatkan sejumlah pihak penting, mulai dari Kementerian PKP, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selama sekitar satu setengah bulan terakhir, berbagai kajian dan simulasi telah dilakukan. Pemerintah juga telah berdiskusi dengan sektor perbankan dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) guna memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu stabilitas pembiayaan perumahan.
Hasil kajian itu nantinya akan dibawa ke Komite Tapera untuk dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi dikutip Antara.
Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Pemerintah berharap regulasi terkait tenor KPR rumah subsidi hingga 40 tahun dapat diselesaikan pada tahun ini. Saat ini, berbagai aturan pendukung masih terus disiapkan agar implementasinya berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Ara menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa perhitungan yang matang. Karena itu, simulasi dan pembahasan lintas lembaga masih terus dilakukan sebelum kebijakan diumumkan secara resmi.
Tenor 40 Tahun Bersifat Opsional
Meski menawarkan tenor lebih panjang, pemerintah memastikan skema 40 tahun tidak akan menjadi kewajiban bagi seluruh calon pembeli rumah subsidi.Masyarakat tetap diberikan kebebasan memilih jangka waktu kredit sesuai kemampuan finansial dan kebutuhan masing-masing. Pilihan tenor yang tersedia nantinya diperkirakan tetap mencakup 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun, hingga 40 tahun.
Dengan demikian, calon pembeli rumah dapat menentukan skema pembayaran yang paling sesuai dengan kondisi keuangan mereka.
Kehadiran opsi tenor hingga 40 tahun diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini terkendala besarnya cicilan bulanan, sekaligus memperluas kesempatan memiliki rumah pertama melalui program rumah subsidi pemerintah.