Jumat, 14 Februari 2025

Pengembang Perumahan Minta Pemerintah Benahi Aturan Tata Ruang


  • Senin, 20 Januari 2025 | 15:30
  • | News
 Pengembang Perumahan Minta Pemerintah Benahi Aturan Tata Ruang Pengembang perumahan minta pemerintah membenahi aturan tata ruang. (Net)

MATARAM, PROPERTI.ARAHKITA.COM -  Pengusaha perumahan yang tergabung dalam Realestat Indonesia (REI) Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta pemerintah membenahi aturan tata ruang agar tidak ada lagi alih fungsi lahan pertanian produktif.

Ketua REI NTB Heri Susanto mengatakan pengembang selama ini mematuhi aturan yang ada, termasuk proses perizinan seperti persetujuan bangunan gedung yang sebelumnya dikenal sebagai izin mendirikan bangunan.

"Namun, ketidakpastian kebijakan sering kali menjadi kendala dalam realisasi proyek perumahan," ujarnya dalam pernyataan di Mataram, Senin (20/1/2025).

Heri menuturkan persoalan alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan pemukiman, perkantoran, maupun pusat ekonomi sering kali terjadi karena aturan tata ruang yang belum optimal.

Menurutnya, banyak lahan sawah masuk dalam kategori yang bisa dialihkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditetapkan pemerintah.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perlu berkoordinasi untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang di Indonesia yang masih abu-abu.

"Masalah tata ruang sudah puluhan tahun abu-abu dan belum selesai hingga sekarang. Tugas pemerintah adalah memperbaiki aturan itu, bukan sekadar melempar ancaman," kata Heri.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kebutuhan lahan untuk pembangunan 3 juta rumah hanya menghabiskan sekitar 6.000 hektare per tahun atau 30.000 hektare secara keseluruhan.

Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan total alih fungsi lahan nasional yang mencapai 600.000 hektare per tahun. Kebutuhan lahan untuk program tersebut hanya 1 persen dari total alih fungsi lahan.

Di Nusa Tenggara Barat, kata Heri, pembangunan rumah setiap tahun hanya membutuhkan sekitar 50 sampai 75 hektare. Sedangkan luas alih fungsi lahan mencapai 10.000 hektare setiap tahun.

"Kami meminta agar pemerintah segera menyelesaikan masalah tata ruang, sehingga tidak ada lagi lahan sawah yang masuk dalam peta alih fungsi," sebutnya dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru