Loading
Cara menghindari penipuan properti (Net)
JAKARTA, ARAHPROPERTI.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap sindikat kejahatan properti dengan total nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp 214 miliar dalam kurun waktu lima bulan yakni sejak Maret-Juli 2019.
"Ini dikemas sangat rapi oleh sindikat sehingga masyarakat yang akan menjual rumah percaya. Rata-rata harga rumah yang akan dijual itu di atas Rp15 miliar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (06/08).
Argo menyebutkan polisi menangkap empat orang pelaku yakni H Idham, Sujatmiko dan Wiwid yang dihadirkan dalam keterangan pers, serta satu orang yang masih dalam pemeriksaan. Ia menyebutkan pengungkapan tersebut merupakan yang pertama kali ditangani Polda Metro Jaya. Para tersangka, lanjut dia, melakulan aksi kejahatannya di kantor notaris palsu Dr H Idham di Jalan Tebet Timur Raya Nomor 4D, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan seorang korban berinisial CS pada Juli 2019. Ada tiga laporan yang masuk kepada Polda Metro Jaya terkait kasus properti itu termasuk korban CS.
Polisi kemudian membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut dan dalam waktu 24 jam, para tersangka ditangkap. Suyudi menyebutkan CS dihubungi oleh salah satu perusahaan pendanaan atau "bridging" atau "funder" bahwa sertifikat miliknya diagunkan.
Dia menuturkan CS terkejut karena tidak pernah mengagunkan sertifikat rumahnya di Jalan Raden Fatah III Nomor 5 Blok K/1 Kebayoran Baru kepada perusahaan pendanaan. Sebelumnya, CS akan menjual rumah tersebut pada 14 Maret 2019 dengan nilai Rp 87 miliar, melalui perantara Wiwid.
Sayangnya, korban mau menyerahkan sertifikat asli kepada tersangka karena alasannya pelaku ingin mengecek sertifikat itu ke BPN. Bukannya dibawa ke BPN, sertifikat asli itu kemudian dipalsukan oleh Wiwid melalui peran notaris abal-abal, Idham. Sedangkan sertifikat asli sudah diagunkan oleh para tersangka ke salah satu perusahaan pendanaan dengan nilai mencapai Rp5 miliar.
"Perusahaan 'bridging' terpedaya juga sehingga keluar dana lima miliar. Di sisi lain, korban curiga dari Maret sampai Juli, sertifikat belum kembali. Tersangka kemudian menyerahkan sertifikat palsu kepada korban yang sama persis aslinya," ucapnya. Perusahaan "bridging", lanjut dia, juga mengalami kerugian dengan total mencapai hampir Rp25 miliar.
Polisi menyita sejumlah bukti di antaranya satu unit mobil, sepeda motor, sejumlah cincin yang diklaim berlian, cap, map dan plang nama notaris palsu, uang tunai Rp28 juta dan 2.000 dolar Singapura serta sejumlah barang bukti lainnya. Para dijerat pasal 378, dan atau 372 dan atau 263 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Selain menjerat para tersangka dengan pasal penipuan, pemalsuan dan penggelapan, polisi juga akan menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebutkan korban kasus penipuan properti yang diduga dilakukan mafia sebanyak enam orang yang akan melapor kepada polisi.
Polda Metro Jaya telah membuka kontak pengaduan masyarakat pada nomor 08128171998 untuk menampung laporan masyarakat. "Kami harap peran masyarakat, yang akan menjual (properti) komunikasi kepada pihak kepolisian," katanya.
Cara Jitu Menghindari Penipuan Properti
1. Kenali Agen
Ketika akan membeli atau menyewa properti, kenali dulu siapa agennya. Apabila mencari properti melalui sebuah developer, Anda bisa melihat nomor kontak agen, alamat agen, dan properti apa saja yang dipasarkan. Agar lebih pasti, Anda juga bisa mencari nama agen melalui internet. Dengan melakukan hal ini, Anda bisa tahu apakah agen tersebut pernah melakukan penipuan atau tidak. Jangan langsung percaya begitu saja, usahakan Anda bertemu terlebih dahulu dengan sang agen.
2. Survei Langsung ke Lokasi
Sebelum melakukan transaksi, Anda wajib melihat langsung seperti apa properti yang akan dibeli. Jangan pernah percaya begitu saja dengan foto dan penjelasan yang tertera dari iklan yang Anda lihat. Dengan mengunjungi langsung ke lokasi, Anda akan bisa melihat seperti apa properti yang akan dibeli dan apakah sesuai dengan penjelasan yang ada. Pastikan juga siapa pemilik properti yang akan dibeli karena seringkali ada penipu yang menjual rumah orang lain, padahal rumah tersebut tidak dijual atau disewakan.
3. Pastikan Properti Tidak Bermasalah
Anda juga dapat memastikan bahwa properti yang dibeli terbebas dari masalah. Caranya mudah, ajak agen bertemu langsung dengan sang pemilik lalu lihatlah kelengkapan surat-surat dari properti yang akan dibeli. Apabila ingin lebih yakin, gunakanlah jasa notaris ketika melakukan pengecekan. Tidak hanya itu, Anda juga harus tahu kenapa properti tersebut dijual dan disewa. Hal ini perlu dilakukan agar Anda terbebas dari masalah ketika sudah membeli properti tersebut.
4. Pelajari Harga di Sekitar
Seringkali kita tergiur dengan harga yang murah, apalagi ketika membeli properti. Justru Anda harus curiga apabila ada agen yang menawarkan properti dengan harga yang jauh lebih murah. Apalagi harga yang ditawarkan sangat tidak masuk akal untuk di lokasi sekitar. Untuk menghindari hal ini, Anda dapat menggunakan fitur Harga di Sekitar yang dimiliki pengembang tersebut. Melalui fitur ini, kisaran harga properti di suatu daerah akan terlihat dengan jelas.
5. Jangan Langsung Transfer
Apabila sedang membutuhkan sesuatu, maka seringkali kita terburu-buru untuk segera memilikinya. Nah, sebaiknya Anda harus bisa menahan kebiasaan seperti ini ketika membeli sesuatu yang mahal, khususnya properti. Apalagi jika agen memaksa untuk membayar DP terlebih dahulu tanpa pernah bertemu dan survei ke lokasi, sebaiknya Anda pikirkan lagi. Hal seperti ini merupakan salah satu indikasi penipuan dan bisa saja Anda akan menjadi korbannya.