Kamis, 07 November 2024

Dampak Pandemik COVID-19, Perumnas Tunda Bayar Kewajiban


  • Senin, 04 Mei 2020 | 07:42
  • | News
 Dampak Pandemik COVID-19, Perumnas Tunda Bayar Kewajiban Ilustrasi Perum Perumnas (Net)

JAKARTA, ARAHPROPERTI.COM - Kabar menyejukan ditengah pandemik coronavirus. Perusahaan properti pelat merah Perum Perumnas menerapkan program tunda bayar sebagai kewajiban penyelesaian medium term note (MTN) I Perum Perumnas ditengah pandemi COVID-19.

Perseroan perlu melakukan mitigasi resiko di tengah pandemi COVID-19. Pasalnya, perseroan juga memiliki komitmen untuk mendukung program pemerintah penyediaan rumah terjangkau. Hingga saat ini, pihak perseroan tengah mengkaji beberapa opsi untuk menyelesaikan kewajiban MTN ini.

“Kami menerapkan manajemen risiko agar kondisi keuangan tetap terjaga. Saat ini kami tengah menggodok beragam opsi dan strategi untuk melakukan penyelesaian kewajiban tersebut,” kata Direktur Keuangan Perum Perumnas Eko Yuliantoro di Jakarta. Ia menambahkan, pandemi COVID-19 telah membuat daya beli masyarakat tertekan. Apalagi, lanjutnya, segmen pasar Perumnas adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal ini membuat laju bisnis perseroan menjadi terpengaruh. Selain itu, sektor perbankan tengah menahan laju pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) sehingga berimbas pada keterbatasan penyediaan dana KPR.

Eko mengatakan hal ini berimbas pada segmen pasar menengah bawah karena mayoritas menggunakan fasilitas KPR dalam pembelian rumah. “Proyek-proyek strategis kami yang berlokasi khususnya di wilayah Jabodetabek berada di zona merah bencana nasional. Ini yang menyebabkan imbas secara signifikan pada penjualan, sehingga pendapatan atas penjualan proyek tersebut mengalami penurunan secara drastis,” kata Eko. Oleh sebab itu, perseroan menunda pembayaran MTN yang jatuh tempo pada 28 April 2020.

Sebagai informasi pokok MTN tersebut mencapai Rp200 miliar. Selain itu, Perum Perumnas tercatat masih memiliki tiga MTN lain yang akan jatuh tempo pada tahun ini dengan total nilai pokok mencapai Rp600 miliar. MTN ini terdiri dari MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A senilai Rp175 miliar yang jatuh tempo pada 8 Juli 2020, MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B (Rp75 miliar/13 Juli 2020), MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A (Rp150 miliar/18 November 2020), dan MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B (Rp200 miliar/30 November 2020).

Meski demikian, Eko menegaskan akan tetap mendukung program pemerintah guna memenuhi penyediaan perumahan terjangkau bagi MBR. Perseroan saat ini memiliki memiliki 81 proyek aktif di seluruh Indonesia dengan rata-rata pembangunan sekitar 15.000 unit per tahun.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru