Loading
Mendagri: Pemda Wajib Dukung Program Tiga Juta Rumah. (Kompas)
JAKARTA, PROPERTI.ARAHKITA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Program ini disebut sebagai wujud nyata amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang pemanfaatan kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat.
"Instruksi Presiden kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus mempertegas bahwa program 3 juta rumah ini bagian dari Program Strategis Nasional, agar tidak ada multitafsir," kata Tito di Jakarta, Sabtu.
Untuk mempercepat realisasi program, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan strategis, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tito mencatat, dari total 509 daerah di Indonesia, 492 di antaranya telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan BPHTB dan retribusi PBG. Sementara itu, 17 daerah yang belum diimbau segera menyelesaikan regulasinya.
Daerah-daerah tersebut antara lain: Kabupaten Lombok Tengah, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Utara, Mamuju Utara, Pulau Morotai, Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya, Supiori, Pegunungan Arfak, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Pegunungan Bintang, Yalimo, Yahukimo, Maybrat, dan Sorong Selatan.
“Ini, tolong teman-teman wartawan ekspos saja. Kemudian yang kedua, yang belum menerbitkan pembebasan BPHTB ini ada 17 juga, datanya itu, Lombok Tengah lagi, Sumba Barat [Daya] lagi, Timor Tengah [Utara] lagi. Nanti kita akan khusus treatment-nya daerah-daerah ini,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Strategi Pencapaian Target Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (23/5).
Ia juga mengingatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menjalankan program strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 huruf f yang berbunyi, “Melaksanakan program strategis nasional.”
Jika kepala daerah tidak melaksanakannya, maka kata Tito, dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 undang-undang yang sama, termasuk sanksi pemberhentian.
“Program strategis nasional itu program unggulan Presiden untuk dapat didukung,” tegasnya dikutip Antara.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan komitmennya terhadap percepatan program perumahan rakyat dengan mengedepankan keadilan sosial dan efisiensi birokrasi.
Maruarar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, dan sektor swasta. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor yang telah memungkinkan lahirnya berbagai kebijakan pro-rakyat, termasuk pembebasan PBG dan BPHTB.
“Di level kementerian, saya merasakan betul bantuan abang saya, Bapak Mendagri, karena dia mengirim orang-orang terbaiknya. Juga membuat sejarah, saya ingat November, Pak Prabowo panggil saya untuk membuat karpet merah bagi rakyat kecil,” ujar Maruarar.
Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh Presiden Direktur PT BCA Tbk Jahja Setiaatmadja, CEO Lippo Group James Riady, Direktur Utama Sarana Multigriya Finansial (SMF) Ananta Wiyogo, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho, serta perwakilan dari bank-bank penyalur dan asosiasi pengembang (developer).