Rabu, 14 Januari 2026

Sistem Informasi Kredit Perumahan (SIKP) Resmi Beroperasi 15 Oktober 2025, Dorong Transparansi dan Akses Kredit UMKM


  • Selasa, 14 Oktober 2025 | 20:00
  • | News
 Sistem Informasi Kredit Perumahan (SIKP) Resmi Beroperasi 15 Oktober 2025, Dorong Transparansi dan Akses Kredit UMKM Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta. ANTARA/Aji Cakti.

JAKARTA, PROPERTI. ARAHKITA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan Sistem Informasi Kredit Perumahan (SIKP) siap beroperasi penuh mulai Rabu, 15 Oktober 2025. Kehadiran sistem ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan program pembiayaan perumahan yang lebih transparan, efisien, dan mudah diakses.

“Sistem ini akan go live pekan depan. Kami targetkan seluruh bank pelaksana sudah siap beroperasi penuh sebelum peluncuran nasional bersama Presiden di Surabaya pada 15 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Sri Haryati menjelaskan, pelaksanaan Kredit Program Perumahan (KPP) kini akan terintegrasi dengan SIKP yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan. Sistem digital ini akan menjadi tulang punggung dalam proses pengelolaan data, verifikasi penerima, hingga penyaluran kredit agar berjalan secara adil dan akuntabel.

Transparan dan Efisien

Berdasarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025, SIKP didefinisikan sebagai sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan data penyaluran kredit program perumahan.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap proses penyaluran pembiayaan dapat dipantau secara real-time oleh lembaga terkait, sekaligus meminimalisir risiko penyalahgunaan.

Dukung Program 3 Juta Rumah

Peluncuran SIKP juga menjadi bagian penting dari Program 3 Juta Rumah, yang bertujuan memperluas akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memperkuat sektor usaha kecil dan menengah.

Kredit Program Perumahan (KPP) merupakan pembiayaan investasi atau modal kerja bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seperti pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan. Melalui skema ini, pemerintah berharap kapasitas dan daya saing pelaku usaha di sektor perumahan dapat meningkat.

“Dengan adanya SIKP, penyaluran kredit untuk sektor perumahan akan lebih cepat dan tepat sasaran. Ini juga akan mendukung peningkatan penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Sri Haryati dikutip Antara.

Dorongan bagi UMKM

Selain membantu penyediaan rumah, KPP juga diarahkan untuk mendukung kegiatan produktif seperti pembangunan, renovasi, atau pembelian rumah oleh pelaku UMKM.

Dengan akses kredit yang lebih terbuka dan sistem yang terintegrasi, pelaku usaha diharapkan bisa berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing.

Kehadiran SIKP pada 15 Oktober 2025 menandai langkah nyata pemerintah dalam membangun ekosistem pembiayaan perumahan yang modern, inklusif, dan berkeadilan—sekaligus menjadi pondasi penting menuju transformasi digital sektor perumahan Indonesia.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru