Loading
Hindari Sertifikat Ganda (Net)
SEBUAH sertifikat tanah menjelaskan beberapa hal di antaranya jenis hak atas tanah dan masa berlaku hak atas tanah, nama pemegang, keterangan fisik tanah, serta catatan mengenai peristiwa yang berhubungan dengan tanah, misalnya catatan jual beli. Sertifikat ini bisa digunakan sebagai agunan untuk mengajukan pinjaman penambahan modal usaha. Selain itu, bisa untuk meningkatkan harga jual tanah.
Jenis hak atas tanah dalam sertifikat tanah mencantumkan jenis hak atas tanah si pemiliknya, seperti HGB, Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pengelolaan. Informasi ini juga mencantumkan mengenai jenis hak atas tanah dan masa berlakunya hak tersebut dalam periode tertentu. Pencantuman periode tertentu dicantumkan untuk HGB, HGU, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan sedangkan untuk Hak Milik tidak ada batas periode tertentu.
Dalam sertifikat tercatat juga peralihan hak atas tanah. Sebagai gambaran, apabila pemilik tanah melakukan transaksi jual beli, nama pomegang hak terdahulu akan dicoret oleh pejabat kantor pcrtanahan setempat (BPN). Setelah proses jual beli selesai, nama pemegang hak yang baru akan dicantumkan. Karena itulah, melalui sertifikat tanah dapat diketahui siapa pemegang hak atas tanah tersebut.
Kenyataannya, tetap saja terjadi sejumlah kasus sengketa tanah yang ditimbulkan adanya sertifikat ganda. Hal ini seharusnya tidak terjadi, karena untuk menerbitkan sertifikat baru, BPN harus mengecek dalam buku induk tanah, apakah tercatat telah diterbitkan sertifikat atau belum.
Penyelesaian dari sertifikat ganda ini dapat diselesaikan di pengadilan maupun di luar pengadilan. Bila di luar pengadilan, biasanya alternatif penyelesaiannya adalah negoisasi, mediasi, paksaan, penghindaran, membiarkan saja, atau penyelesaian khusus.
Jika penyelesaiannya ditempuh melalui jalur hukum, dalam hal ini pengadilan, maka keputusannya tergantung bagaimana pihak pengadilan dapat menentukan kebenaran dan validitas sertifikat tanah yang sah secara hukum. Penyelesaian kasus ini dapat melalui pengadilan umum (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung), Pengadilan, Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama. Semua jalur penyelesaian sengketa tersebut akan bermuara pada pembatalan sertifikat tanah.
Maka dari itu, untuk menghindari sengketa di kemudian hari, masyarakat harus lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli lanah. Setelah transaksi jual beli tanah, sebaiknya diusahakan sesegera melakukan balik nama dengan pendaftaran ke kantor pertanahan setempat. Kelalaian atau penundaan balik nama akan memperbesar peluang pengklaiman surat atau sertifikat tanah di kemudian hari oleh orang lain.
Selain itu, sebelum seseorang membeli tanah, sebaiknya tanyakan kepada penjual dan periksalah terlebih dahulu mengenai status tanah. Hal ini untuk mengetahui tanah tersebut berstatus girik atau tidak. Bagi warga yang mempunyai tanah tetapi hanya memiliki surat-surat pajak atas tanah tersebut, harus segera membuat sertifikat, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. bagi tanah yang kepemilikannya bersifat turun-temurun dari nenek moyang dan hanya mempunyai dokumen berupa tanda pajak seperti girik, wajib melegalisasikannya. Caranya dengan membawa surat tanda pajak, surat pernyataan dari lurah atau kepala desa tentang kepemilikan tanah tersebut, kemudian diteruskan ke kecamatan setempat.
Tanah dengan status girik adalah tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional. Jadi, girik bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak, tapi hanya sebagai bukti penguasaan atas tanah dan pembayaran pajak atas 'tanah' tersebut. Girik harus ditelusuri secara detail sejarah kepemilikannya. Apabila akan mengadakan transaksi jual beli dengan status tanah girik, harus dipastikan bahwa nama yang tertera di dalam girik itu harus sama dengan nama yang tertera dalam Akta Jual Beli penjual. AJB itu harus segera didaftarkan ke kantor pertanahan setempat untuk proses balik nama.
Permasalahan kasus sengketa tanah di Indonesia merupakan salah satu lemahnya penerapan Hukum Administrasi Negara (HAN) di Indonesia. Pada dasarnya HAN menghendaki dan mengatur bagaimana suatu negara serta anggota-anggotanya melakukan tugasnya. Yakni melayani masyarakat secara adil dan menyusun kebijakankebijakan hukum yang populis dan tidak merugikan masyarakat. Penguasaan peraturan pertanahan oleh masyarakat terutama para petugas negara, sangat diperlukan. Agar permasalahan-permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Penguasaan itu meliputi memahami tata cara pendaftaran tanah, melaksanakan tat tertib pertanahan, dan penyelesaian kasus apabila terjadi sengketa dipengadilan.
Pada umumnya masyarakat belum mengetahui proses pendaftaran atau permohonan tanah untuk pertama kalinya. Sebelum diproses dan diukur, diadakan pengecekan di peta pendaftaran tanah untuk mengetahui apakah atas sebidang tanah tersebut sudah terdaftar (bersertifikat) atau belum di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Apabila peta tidak tersedia ditambah kelalaian dalam pengecekan, terpaksa mengandalkan ingatan petugas lapangan. Tentu saja ini bukan metode yang praktis dan akurat sehingga cukup banyak yang lolos akibat tidak adanya peta maupun pengecekan. Langkah utama agar tidak terjadi sertifikat ganda adalah mengetahui proses pendaftaran tanah atau permohonan tanah agar semua pihak tidak dirugikan.