Loading
Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta (Net)
JAKARTA, ARAHPROPERTI.COM - Rusunawa yang merupakan akronim dari rumah susun sederhana adalah program pemerintah untuk mengatasi masalah hunian di kawasan padat penduduk seperti Jakarta. Jadi status huniannya hanya sewa, yang menghuni wajib membayar uang sewa setiap bulannya, dan huniannya tidak bisa jadi hak milik.
Untuk program hunian vertikal yang satu ini pemerintah bahkan memberikan subsidi khusus sebesar 80% untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) menyediakannya sebanyak 9.430 unit.
Nah, dari sekian banyak pilihan rusun yang tersedia, paling menarik adalah Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta Selatan. Hal ini Karena merupakan Rusunawa pertama yang berdiri di atas pasar sehingga dapat menjadi salah satu solusi keterbatasan lahan hunian di kota besar seperti Jakarta yang kian padat. Hunian ini diperuntukkan bagi warga Jakarta. Hunian vertikal ini terdiri dari tiga tower dengan jumlah unit mencapai 1984. Perumda Pasar Jaya yang mengelola rusunawa tersebut.
Pembangunan rusunawa ini menelan biaya Rp961,4 miliar. Unit rusunawa ini memiliki luas 36 meter persegi dan terdiri dari dua kamar. Untuk proses sewa, warga Jakarta masih harus menunggu arahan dari pihak terkait. “Untuk saat ini, pendaftaran unit sendiri masih menunggu instruksi dari Dinas Perumahan dan Wali Kota Jakarta Selatan yang akan menyeleksi bagi masyarakat yang terdampak terkena relokasi gusuran dan ada perbedaan harga untuk komersil,” ujar Sugito, Kepala Unit Khusus Pengelola Rusunawa Pasar Rumput.
Beragam fasilitas pun ditawakan pada hunian vertikal dengan luas lahan 2,2 hektar tersebut seperti pasar basah dan pasar kering pada lantai dasar, perpustakaan, RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak), Balai Kesehatan, dan lapangan olah raga.
Cara Menyewa Rusunawa
Salah satu keunggulan lainnya dari Rusunawa Pasar Rumput ini adalah terintegrasi dengan moda transportasi umum Transjakarta. Bagi masyarakat yang berminat untuk menyewa dapat langsung mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pengelola Rumah Susun, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang lengkap. Seperti:1. Fotokopi KTP, KK, dan NPWP2. Telah menikah dan dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Nikah3. PM1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah4. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan bermaterai5. Pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 1 lembar6. Wajib memiliki rekening Bank DKI
Itulah program hunian sewa yang dikembangkan pemerintah untuk mengatasi masalah hunian di kawasan padat penduduk. Namun sebelum mengambil keputusan, ada baiknya calon konsumen memahami dahului potensi wilayahnya mulai dari fasilitas, infrastruktur, hingga pergerakan tren harganya.