Loading
Program Sejuta Rumah rampung bulan November 2018 (Net)
JAKARTA, ARAHPROPERTI.COM -Laporan yang disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, merujuk pada data akhir bulan November 2018 lalu, program sejuta rumah mencapai target.
Program ini pernah dicetuskan Presiden RI, Joko Widodo pada Tahun 2015 silam. Dan kinerja Pemerintah seperti yang disampaikan Basuki, telah memenuhi target yang dicanangkan. “Capaian Program Satu Juta Rumah dari tahun ke tahun menunjukkan tren yang meningkat dan pada bulan November tahun 2018 ini telah tercapai pembangunan 1.041.323 unit rumah,” ujar Menteri Basuki.
Capaian tersebut dikatakan Menteri Basuki, tidak terlepas dari kontribusi dan peran Pemerintah, pemerintah daerah, perbankan dan para pengembang perumahan. Untuk itu, Real Estate Indonesia (REI) sebagai salah satu asosiasi pengembang perumahan didorong terus memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan hunian berkualitas dengan harga terjangkau bagi MBR.
“Selain peningkatan peran stakeholders, kita perlu terus mengupayakan inovasi dan terobosan, antara lain terbentuknya Land Banking System, mendorong inisiatif pembiayaan kreatif seperti kredit mikro, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), kemitraan badan usaha dan partisipasi masyarakat serta mendorong pengembangan perumahan skala besar,” ujar Menteri Basuki, di Jakarta, Senin (17/12).
Proyek pembangunan sejuta rumah rakyat telah dimulai pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) bertepatan dengan peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei 2015.
Dalam program ini, pemerintah menyediakan rumah subsidi dengan harga dan cicilan yang sangat terjangkau. Rumah yang dibangun ini merupakan kategori rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau lebih sering disebut sebagai rumah subsidi. Sehingga, diharapkan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), seperti nelayan dan buruh dapat segera memiliki rumah.
Pemerintah sudah menetapkan batas harga jual rumah yang akan mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibagi dalam 9 zona di Indonesia ini. Provinsi yang ditetapkan sebagai lahan pembangunannya antara lain: DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan, Sumatera, dan Papua. Harga di masing-masing provinsi berbeda untuk masing-masing unitnya. Contohnya: harga jual 1 unit rumah di kawasan Jabodetabek maksimal Rp 120 juta, di Jawa (selain Jabodetabek) RP105 juta, di Sumatera (selain Babel) Rp 105 juta, di Kalimantan Rp 118 juta, Sulawesi Rp 110 juta, dan paling mahal di Papua serta Papua Barat seharga Rp 165 juta.
Dan kini, seperti yang disampaikan Menteri PUPR, program ini telah dirampungkan pada bulan November 2018 kemarin. Alias telah mencapai target sesuai yang dicanangkan sebelumnya.