Loading
Kemitraan pemerintah dan swasta suburkan sektor properti (Net)
JAKARTA, ARAHPROPERTI.COM - Pemerintah yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), bersinergi dengan pihak swasta dalam rangka pengembangan properti bagi masyarakat.
Kemitraan tersebut terjalin dalam Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan 25 Bank Pelaksana. Kerjasama ini tentang penyaluran dana FLPP melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2019.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, kemarin, mengatakan, bank pelaksana yang menandatangani PKO, semuanya telah mencapai realisasi penyaluran FLPP tahun 2018 minimal 100 unit dan capaian target tahun 2018 terhadap Addendum PKO yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2018 minimal 70%. "Baru terserap 70%. Sementara tahun depan ditargetkan Rp7 triliun untuk FLPP, sehingga perbankan berperan tidak hanya menghabiskan uang, tapi menyediakan rumah," ujarnya.
Optimalisasi ini juga untuk mensinergikan pencapaian program satu juta rumah dan mendorong peningkatan kinerja Bank Pelaksana dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Selain itu, lebih mengedukasi masyarakat mengenai program KPR Sejahtera FLPP.
Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono menambahkan, Bank Pelaksana yang tidak memenuhi target kriteria capaian target tahun 2018 terhadap addendum PKO dan masih berminat untuk menjadi Bank Penyalur FLPP. Sehingga, BLU PPDPP akan melakukan assessment terlebih dahulu yang akan dilaksanakan pada Januari-Maret 2019. Berdasarkan hasil assessment tersebut, Bank Pelaksana yang dinyatakan memenuhi persyaratan dapat menandatangani PKO tahun 2019 pada April 2019.
Dalam PKO yang dilaksanakan pada hari ini terdapat penyesuaian kuota yang dilakukan terhadap bank pelaksana yang kinerjanya masih rendah ke bank yang mengajukan penambahan kuota. Hal ini dilakukan untuk memberikan yang terbaik dan agar bank hati-hati dalam melakukan perencanaan kuota ke depan dengan memperhatikan kapasitas internal, potensi penawaran dan permintaan dari rumah yang ada," pungkasnya.