Selasa, 27 Januari 2026

Ini Hal Penting Seputar Sertifikat Laik Fungsi


  • Rabu, 20 Februari 2019 | 11:57
  • | Tips
 Ini Hal Penting Seputar  Sertifikat Laik Fungsi Perhatikan sertifikat laik fungsi (Net)

JAKARTA, ARAHPROPERTI.COM - Perihal pembagian sertifikat tanah yang sempat dibahas pada debat capres yang kedua pada Minggu (17/02) lalu, menjadi pengingat betapa banyaknya masalah yang menyelimuti kepemilikan hak hukum atas tanah di Indonesia, terutama di Jakarta.

Dengan lahan Jakarta yang kian terbatas, hunian vertikal menjadi salah satu opsi terbaik yang banyak ditempuh masyarakat kota ini. Sayangnya, kepemilikan hak hukum atas tanah juga merupakan salah satu masalah yang paling sering ditemui oleh calon pembeli ataupun pemilik hunian vertikal.

Wendy Haryanto, Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI), menjelaskan bahwa masalah ini berakar dari ketidaktahuan masyarakat terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “SLF adalah syarat mutlak terhadap kepemilikan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) sebagai jaminan kepemilikan hunian vertikal dari pengembang. Sayangnya, justru tahap ini yang seringkali mengganjal pengembang dan pada akhirnya menghambat hak yang seharusnya dimiliki oleh konsumen,” ujar Wendy.

Wendy menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi penghambat perolehan SLF. "Sebelum memperoleh SLF, pengembang diwajibkan untuk menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti sekolah, ruang terbuka hijau, ataupun perbaikan jalan. Keinginan pengembang untuk menunaikan kewajiban tersebut justru sering kali terhambat dan memakan waktu hingga bertahun-tahun," ujar Wendy.

Wendy kemudian menambahkan bahwa perolehan SLF juga sering terhambat masalah benturan peraturan. Aturan-aturan dari level nasional hingga regional yang belum satu suara pada akhirnya menyebabkan perolehan SLF lebih lama dari yang target pemerintah. Wendy melanjutkan bahwa momen ini menjadi kesempatan baik untuk menjelaskan dasar-dasar dari SLF yang sudah seharusnya diketahui semua pihak, termasuk masyarakat.

Berikut adalah 9 hal mendasar mengenai SLF:

1. Definisi SLF Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.

2. Klasifikasi SLF SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan • Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai • Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai • Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2 • Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2

3. Pengajuan pengurusan SLF melalui DPMPTSP Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas. Perbedaan loket pengurusan didasarkan pada kelas bangunan yang dimohonkan.

4. Penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

5. Pemenuhan kewajiban sebelum pengurusan SLF Untuk bangunan gedung di atas 8 lantai dan/atau di atas 5,000 meter persegi (m 2), pengembang perlu menyerahkan bukti pemenuhan kewajiban dari pengembang ke kota berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos) sebelum mengurus SLF.

6. SLF Sementara sebagai pengganti SLF Definitif Untuk pengembang yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajiban ke kota, dapat memohonkan SLF Sementara sebelum mengurus SLF Definitif. Masa berlaku SLF Sementara adalah 6 bulan.

7. Masa berlaku SLF 5 hingga 10 tahun Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku habis, pemilik gedung harus mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF. Permohonan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung oleh pengkaji teknis dari pengembang yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang Pengkaji Bangunan.

8. Dampak tidak adanya SLF Tanpa SLF, pengembang tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, tidak dapat membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun (PPRS), dan tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni.

9. Kelengkapan sertifikat hunian Selain SLF, pembeli sebaiknya mengecek sertifikasi berikut dari pengembang: sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Penggunaan Penunjukan Tanah (SIPPT), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Agar lebih valid, pengecekan dapat dilakukan dengan mendatangi instansi terkait.  “Ini adalah yang biasanya dihadapi pengembang di balik layar ketika mengurus sertifikat bangunan dengan Pemerintah Daerah.

Pentingnya hal ini mendorong JPI untuk terus melakukan usaha memetakan masalah perizinan bangunan dan menyederhanakan prosesnya,” ujar Wendy. Wendy menegaskan bahwa proses ini harus dipahami oleh masyarakat sebagai konsumen yang berpotensi merugi dari sulitnya pengurusan perizinan bangunan.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Tips Terbaru