Tertarik Membeli Rumah Lelang? Pahami Aturannya


  • Selasa, 04 Desember 2018 | 16:05
  • | Tips
 Tertarik Membeli Rumah Lelang? Pahami Aturannya Ilustrasi: Rumah lelang (Net)

KEUNTUNGAN utama membeli properti melalui lelang ialah harganya yang murah. Harga tersebut lebih murah jika dibandingkan dengan membeli rumah baru atau rumah bekas non-lelang. Perbedaan harganya bisa mencapai sekitar 10%.beberapa keuntungan membeli rumah lelang adalah:

Harga lebih murah

Harga rumah lelang lebih murah dari harga rumah baru atau rumah bekas. Bank menjual lebih murah agar bank bisa menarik kembali kredit yang telah dikucurkan kepada nasabah. Hasil lelang ini akan memperbaiki keuangan bank.

Sudah ada di area yang telah jadi

Umumnya lelang rumah berada di suatu kawasan perumahan yang telah berkembang. Di kawasan itu sudah ada fasilitas publik yang sudah siap digunakan. Seperti jalan dan taman umum di perumahan, sekolah, bank, hingga rumah sakit. Berbeda dengan rumah baru yang umumnya masih minim fasilitas.

Memiliki beberapa fasilitas rumah yang masih bisa dipakai

Rumah lelang biasanya memiliki fasilitas rumah yang masih bisa dipakai. Seperti garasi dan gerbang rumah. Beberapa fasilitas rumah ini perlu kamu teliti apakah masih bisa digunakan atau tidak. Jika tidak bisa digunakan, tentu akan mengurangi nilai jual rumah tersebut sehingga kamu dapat menawar harganya lebih murah lagi.Tertarik?

Bila berminat, maka yang perlu dipahami adalah persyaratannya. Berikut ini cara lengkap membeli rumah lelang dan tahapan lelang:

1. Pastikan surat-surat

Dokumen seputar rumah yang dilelang harus dicek ulang. Dokumen yang wajib dicek ialah izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat tanah dan rumah, serta pajak bumi dan bangunan. Apakah rumah tersebut memiliki sertifikat tanah dan bangunan yang sesuai dengan pemiliknya dan alamatnya? Apakah PBB sudah dibayar atau belum? Dan apakah telah memiliki IMB atau belum?

2. Datangi langsung lokasi rumah

Bank akan menawarkan rumah lelang lewat media massa atau informasi di website mereka. Informasi ini selalu detail memuat alamat dan kondisi rumah itu. Kita bisa langsung mendatangi rumah itu untuk melihat kondisinya. Sebab, ada juga rumah lelang yang sudah berantakan atau tak layak huni, sehingga kita harus merenovasinya dulu. Bahkan ada juga pemilik asli yang ogah melepas rumah itu sehingga rawan terjadi sengketa. Selain itu harus dipastikan apakah rumah tersebut memiliki sambungan listrik, air, dan telepon sehingga tak perlu dilakukan pemasangan baru.

3. Tanyakan kondisi rumah

Selain melihat sendiri kondisi rumah itu, peru juga harus diketahui riwayat rumah tersebut kepada pihak bank. Misalnya mengapa rumah tersebut ditinggalkan? Apakah pernah jadi lokasi pembunuhan atau sejenisnya? Jika perlu, cari informasi langsung dari pemilik asli rumah itu atau tetangga sekitar.

4. Pahami dokumen terkait

Sebelum berencana membeli rumah lelang bank, pelajari dulu perjanjian kredit (PK) dan akta pemberian hak tanggungan (APHT). Dokumen itu mengatur perjanjian lelang bank dengan pemilik rumah. Jika sudah ada kesepakatan hitam di atas putih antara bank dan pemilik rumah, artinya lelang rumah tersebut terjamin keamanannya.

5. Mengerti tahapan lelang

Ada tata cara lelang yang harus ditaati untuk membeli rumah lewat lelang. Maklum, lelang rumah yang diadakan oleh bank, terutama bank BUMN, biasanya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau pihak swasta yang ditunjuk bank.

Berikut ini adalah tahap lelang untuk pembelian rumah lelang bank:

Mendaftar ke KPKNL atau pihak swasta yang ditunjuk bank. Membayar jaminan 20-50% dari harga lelang. Jika kalah lelang, uang jaminan dikembalikan. Jika menang lelang, biaya harus dilunasi dalam 5-20 hari kerja, tergantung ketentuan bank. Setelah melunasi lelang, KPKNL akan memberi risalah yang harus dibawa ke bank. Risalah akan ditukar dengan dokumen rumah di bank dan konsumen membayar lunas.

Setelah memastikan rumah patut dibeli dan memahami tata cara lelang, sekarang waktunya memenangi lelang rumah yang diincar. Ingat bahwa lelang ini biasanya menuntut pelunasan dengan cara tunai. Jadi harus disiapkan uang tunai.

6. Memanfaatkan Skema KPR

Jika tidak memiliki uang tunai, pelunasan pembelian rumah bisa juga dengan cara kredit atau lewat skema KPR atau kredit pemilikan rumah. Syaratnya, menghubungi bank untuk menyampaikan rencana KPR jika menang lelang. Agar proses KPR cepat, sebelumnya harus disiapkan dokumen terkait sedari awal dan menghubungi notaris yang akan menjadi perantara transaksi.

Tapi hati-hati, sebaiknya tidak menggunakan kredit tanpa agunan untuk melunasi kebutuhan dana untuk membeli rumah lelang. Sebab, bunganya cukup besar. Padahal bila mengambil pinjaman dengan skema KPR, maka bisa mendapatkan tenor yang cukup panjang, dan bunga yang murah sekitar 12% per tahun floating. Sedangkan jika membeli dengan dana KTA, bunganya sekitar 15%-20% per tahun. Jika ingin mengambil pinjaman KTA, sebaiknya untuk tambahan saja. Seperti untuk biaya renovasi rumah hasil lelang dengan jangka waktu satu atau dua saja.

 


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Tips Terbaru